Bisnis.com, LIMAPULUH KOTA - Seorang dokter hewan ditangkap polisi atas laporan dugaan perbuatan makar. Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Limapuluh Kota, Sumatra Barat, menangkap SY, 50, Senin dini hari.
“Iya, tim gabungan mengamankan seorang pria berinisial YS sesuai Laporan Polisi Nomor: L/P /A/57/V/2019/SPKT–LPK tanggal 31 Mei 2019," ujar Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP. Anton Luther, di Sarilamak, Senin.
Ia mengatakan penangkapan terhadap pria yang di Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya beralamat di Padang Jopang, VII Koto Talago Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota tersebut dilakukan pada Senin dinihari 3 Juni 2019 sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan jalan negara Tanjung Pati, Kecamatan Harau.
Anton menjelaskan, sebelumnya di akun facebook dengan nama Drh Syahrizal terpajang beberapa foto dokter hewan dan foto sebuah pulau yang ditulis “Republik Andalas Raya”.
Dalam foto Republik Andalas Raya itu juga tertulis kalimat yang berbunyi, “ Saya tdk ingin makar tp jika kalian pikir NKRI itu hy hitungan jumlah pemilih di pulau Jawa saya py hak utk bergerak paling terdepan utk mewujudkan ini n jgn kalian anggap ini hy meme meme main mainan saja #kamitelahsedang bergerak, tulis akun tersebut.
Selain itu juga tertulis beberapa kalimat yang merongrong dan menuding Pemerintah zhalim, semena-mena, bernada hasutan serta bernada ujaran kebencian.
Penangkapan dokter hewan itu dipimpin langsung Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Haris Hadis didampingi Kasat Reskrim, AKP. Anton Luther dan Kasat Intelkam Polres Limapuluh Kota, AKP. Zukri Ilham.
Penangkapan terhadap pria kelahiran Pekanbaru tersebut terbilang cukup rumit karena ia kerap berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
Berkat kerja sama tim gabungan yang di-back-up langsung Tim Polda Sumbar, YS berhasil diamankan.
YS diamankan usai menghadiri sebuah acara di kawasan Tanjung Pati. Ia selanjutnya dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Limapuluh Kota, pria berbadan kurus itu langsung dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di bagian Subdit Cyber Kriminal Khusus Polda Sumbar.
Anton juga menyebutkan YS yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu dapat diduga melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki maksud penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Tindak pidana itu diduga dilakukan oleh pemilik akun Drh Syahrizal dengan memposting muatan penghinaan serta muatan untuk melakukan makar dengan maksud hendak memisahkan suatu daerah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Anton.