Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: Gugatan Praperadilan Sofyan Basir Berlanjut?

Gugatan awalnya dilayangkan Sofyan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/5/2019). Sofyan mempermasalahkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir mengenakan rompi tahanan berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir mengenakan rompi tahanan berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU MT Riau-1, Sofyan Basir, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyatanya masih belum jelas. 

Gugatan awalnya dilayangkan Sofyan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/5/2019). Sofyan mempermasalahkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Sidang perdana sebetulnya telah digelar pada Senin (20/5/2019) lalu tanpa kehadiran pihak KPK. Setelah disepakati, sidang akan kembali digelar pada Senin (17/6/2019) mendatang.

Namun, tiba-tiba saja Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, menyatakan telah mencabut gugatan praperadilan tersebut per Jumat (24/5/2019). Alasannya, ingin fokus pada pokok perkara.

Hanya saja, sampai saat ini KPK belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait pencabutan gugatan praperadilan dari pihak Sofyan Basir.

Sebaliknya, KPK menyebut mantan Dirut PT PLN itu telah menunjuk kuasa hukum baru untuk menangani gugatan praperadilan tersebut.

"Bahkan [KPK] justru mendapatkan kiriman pemberitahuan bahwa SFB [Sofyan Basir] menunjuk kuasa hukum baru khusus untuk melakukan praperadilan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (31/5/2019).

Febri belum secara terang-terangan menyebutkan siapa kuasa hukum baru yang ditunjuk Sofyan Basir untuk secara khusus menangani gugatan praperadilan tersebut. Yang jelas, KPK telah mengonfirmasi langsung ke Sofyan Basir terkait penunjukan kuasa hukum baru ini.

Kendati belum mendapat surat resmi tentang pencabutan praperadilan, lanjut Febri, KPK siap menghadapi pihak Sofyan Basir apabila sewaktu-waktu praperadilan itu berlanjut. 

"Pengajuan atau pencabutan praperadilan adalah hak tersangka, tapi tentu saat ini penyidik fokus menangani perkara pokok dengan tersangka SFB tersebut," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, kuasa hukum yang dipercaya Sofyan untuk menangani praperadilan itu adalah Maqdir Ismail. Dia adalah pengacara yang biasa menangani perkara di KPK salah satunya adalah mantan Ketum PPP Romahurmuziy.

Ketika dikonfirmasi, Maqdir Ismail membenarkan bahwa pihaknya diminta Sofyan Basir untuk menjadi kuasa hukumnya.

"Ya, kami diminta [Sofyan Basir] bergabung dengan timnya Pak Soesilo sejak awal Mei," kata Maqdir, Sabtu (1/6/2019).

Hanya saja, dia mengaku permintaan itu tak secara khusus terkait menangani gugatan praperadilan terhadap KPK. Maqdir menegaskan tak ada wacana yang mengarah ke sana.

"Yang akan dilakukan [Sofyan Basir] mengikuti perkara secara baik," kata dia.

Terpisah, kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengaku belum ada tindak lanjut terkait bergabungnya Maqdir Ismail jadi kuasa hukum Sofyan Basir. 

Dia juga memastikan bahwa kliennya sudah mencabut gugatan praperadilan. Bahkan, pihaknya telah melampirkan tembusan langsung terkait pencabutan itu ke KPK. 

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur juga membenarkan bahwa pihak Sofyan telah mencabut gugatan praperadilan. "Benar [dicabut]," kata dia.

Hanya saja, berdasarkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dilihat Bisnis, status perkara praperadilan Sofyan masih dalam persidangan. Belum ada penggantian status menjadi dicabut.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyarankan agar pihak Sofyan Basir lebih baik menghadapi KPK di persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor daripada menempuh praperadilan. Alasannya, praperadilan hanyalah bersifat formil.

Selain itu, kerap kali kuasa hukum yang menangani perkara kliennya sering salah kaprah dalam meletakan pembuktian yang seharusnya dibuktikan di pengadilan tindak pidana korupsi malah dibuktikan di sidang praperadilan. 

"Ini sering kali kita kritisi, kuasa hukum mungkin kurang memahami ini," ujar Kurnia beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper