Bisnis.com, JAKARTA – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda akan segera habis? Jangan khawatir, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan toleransi pada para pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 1-9 Juni 2019.
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menyampaikan toleransi diberikan karena bertepatan pada pelaksanaan libur dan cuti bersama Idulfitri 2019. Dia menyebutkan pelayanan SIM diliburkan pada 1-9 Juni 2019 dan pelayanan SIM di seluruh wilayah DKI Jakarta akan kembali dibuka normal pada 10 Juni 2019.
“Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Idulfitri 2019, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas wilayah DKI Jakarta, SIM keliling dan gerai SIM akan diliburkan sesuai jadwal,” ujar Fahri dalam keterangan resmi, Sabtu (1/6/2019).
Dengan demikian, SIM yang habis masa berlakunya pada 1-9 Juni 2019 akan diberikan toleransi untuk melakukan perpanjangan pada 10 Juni 2019.
“Namun, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya 1-9 Juni tidak melakukan perpanjangan sampai 18 Juni 2019, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai golongannya,” tegasnya.
Tim Jelajah Jawa-Bali 2019 (Yustinus Andri, Muhammad Ridwan, Andi M. Arief, Maria Elena, Reni Lestari)