Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka dugaan suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir telah menunjuk kuasa hukum baru untuk menangani gugatan praperadilan.
Padahal, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu sebelumnya telah mencabut gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/5/2019), dengan alasan fokus pada pokok perkara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku sampai saat ini, pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan resmi terkait pencabutan gugatan praperadilan. Sebaliknya, pihak KPK justru menerima pemberitahuan lain.
"Bahkan [KPK] justru mendapatkan kiriman pemberitahuan bahwa SFB [Sofyan Basir] menunjuk kuasa hukum baru khusus untuk melakukan praperadilan," ucapnya, Jumat (31/5).
Febri belum secara terang-terangan menyebutkan siapa kuasa hukum baru yang ditunjuk Sofyan Basir untuk secara khusus menangani gugatan praperadilan tersebut. Yang jelas, KPK telah mengonfirmasi langsung ke Sofyan Basir terkait penunjukan kuasa hukum baru ini.
Berdasarkan informasi yang beredar, kuasa hukum yang dipercaya Sofyan itu adalah Maqdir Ismail.
Baca Juga
Kendati belum mendapat surat resmi tentang pencabutan praperadilan, lanjut Febri, KPK siap menghadapi pihak Sofyan Basir apabila sewaktu-waktu praperadilan itu berlanjut.
Sementara itu, jika merujuk jadwal PN Jakarta Selatan, maka sidang praperadilan Sofyan Basir melawan KPK akan kembali digelar pada Senin (17/6).
"Pengajuan atau pencabutan praperadilan adalah hak tersangka, tapi tentu saat ini penyidik fokus menangani perkara pokok dengan tersangka SFB tersebut," ujarnya.
Tersangka Sofyan Basir sebelumnya mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menyoal sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.