Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Ujaran Kebencian dan Hoaks Panglima TNI-Kapolri

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap dua pelaku ujaran kebencian dan menyebarkan berita palsu atau hoaks melalui media sosial berinisial FA (20) dan AH (24) pada Selasa (28/5/2019).
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap dua pelaku ujaran kebencian dan menyebarkan berita palsu atau hoaks melalui media sosial berinisial FA (20) dan AH (24) pada Selasa (28/5/2019). JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap dua pelaku ujaran kebencian dan menyebarkan berita palsu atau hoaks melalui media sosial berinisial FA (20) dan AH (24) pada Selasa (28/5/2019). JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap dua pelaku ujaran kebencian dan menyebarkan berita palsu atau hoaks melalui media sosial berinisial FA (20) dan AH (24) pada Selasa (28/5/2019).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan dua pelaku yang telah ditetapkan tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi yang sama, hanya beda RT. 

Tersangka FA ditangkap Jalan Srengseng Sawah Balong, RT 02, RW 04, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat, sementara tersangka AH ditangkap di Jalan Srengseng Sawah Balong, RT 09, RW 04, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat. 

"Keduanya ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui Fecebook," tuturnya, Jumat (31/5/2019).

Dia menjelaskan penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi telah beredarnya video Kapolri dan Panglima TNI saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019 yang viral di media sosial.

"Kedua tersangka memperoleh video kapolri dan Panglima TNI yang sedang melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres tersebut melalui pesan messager Whatsapp," katanya.

Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong melalui akun Facebook-nya atas inisiatif sendiri, kemudian menyebar luas di media sosial.

"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka seringkali mendengar dan menonton ceramah Ustaz HRS (Habib Rizieq Shihab) di media sosial Youtube, sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda Paling banyak Rp 12 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper