Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum pusat mengadakan konsolidasi dengan daerah menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa pertemuan tersebut bertujuan mengumpulkan data dari tiap kabupaten/kota yang sesuai dengan gugatan peserta pemilu sebagai pemohon.
Data ini bertujuan sebagai senjata yang paling penting untuk menghadapi gugatan. KPU sebagai pemohon menjawab gugatan sidang dengan alat bukti yang detail.
“Jadi, kita tidak hanya menjawab, tetapi harus didukung sama data dan alat buktinya. Sebab, jawaban-jawaban kita belum tentu bisa diakui kan,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Arief menjelaskan bahwa jawaban yang saling berkaitan dengan bukti bisa menjadi penjelasan yang meyakinkan di persidangan.
Konsolidasi tersebut tidak hanya akan dilakukan sekali demi mematangkan jawaban. Ini juga untuk memperbarui bukti-bukti jika dalam perjalanan sidang pemohon memasukkan gugatan baru.
“Kalau cuma memperbaiki, berarti dokumen alat bukti segala macam gak perlu kita ubah. Tapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru misalnya, terus kemudian daerah sengketa baru, maka KPU mengubah persiapan juga,” jelas Arief.