Bisnis.com, JAKARTA – Calon anggota legistalif di daerah pemilihan yang tidak ada sengketa bisa segera ditetapkan paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam buku registrasi perkara konstitusi atau BRPK.
Ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019.
Sementara itu dalam peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 2 tahun 2019 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu, tertera pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK dalam perselisihan pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan pada 1 Juli.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa setelah teregistrasi pihaknya baru bisa menentukan mana daerah pemilihan yang bersengketa dan tidak.
“Nah dalam hal menetapkan calon terpilih tidak terpengaruh dengan adanya sengketa maka dia bisa menetapkan. Tapi kalau terpengaruh tidak bisa,” katanya di Gedung KPU, Jakarta (31/5/2019).
Arief mencontohkan untuk DPRD Provinsi. Jika daerah pemilihan A tidak ada sengketa, maka KPU bisa langsung menetapkan para calon terpilih. Begitu pula sebaliknya.
“Kemudian DPD misalnya di sebuah provinsi ada yang disengketakan. Maka provinsi yang lain tidak ada hubungannya. Nah itu bisa,” jelasnya.
Sementara itu hingga Sabtu (25/5/2019) atau sehari setelah ditutupnya pendaftaran gugatan pemilihan legislatif, MK telah menerima 333 pendaftaran permohonan perkara perselisihan untuk DPR, DPRD, dan DPD.
Dari 333 permohonan, 11 untuk sengketa tingkat DPD. Sisanya DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.