Bisnis.com, JAKARTA -- Kemunculan isu referendum Aceh sepekan terakhir disinyalir terkait dengan hasil Pemilu 2019. Ada potensi isu itu muncul karena kekecewaan sejumlah pihak atas hasil Pemilu yang tidak memenangkan pihaknya.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, isu referendum bisa saja muncul karena perolehan suara Partai Aceh di Pemilu 2019 menurun dibanding sebelumnya.
"Kalau enggak salah, Pemilu pertama dia [Partai Aceh] ikut pada 2009 itu kursinya 33. Lalu, pada 2014, tinggal 29 kursi. Sekarang, kalau enggak salah tinggal 18 kursi. Sangat boleh jadi [karena hasil Pemilu]," ujarnya di kantornya, Jumat (31/5/2019).
Isu referendum di Aceh muncul setelah Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Ketua DPP Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf (Mualem) meminta agar Aceh segera melakukan referendum. Pernyataan itu disampaikannya dalam sambutan buka puasa bersama sekaligus peringatan ke-9 tahun wafatnya Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro di Banda Aceh, Senin (27/5).
Mualem merupakan eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017.
Pada Pemilu 2019, Partai Aceh diprediksi mendapat 18 kursi di DPR Aceh (DPRA). Jumlah itu merupakan raihan tertinggi dibanding partai politik (parpol) lainnya, tapi berada di bawah target Partai Aceh yang sebanyak 35 kursi.
Baca Juga
Prediksi komposisi DPRA hasil Pemilu 2019 berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah sebagai berikut:
1. Partai Aceh sebanyak 18 kursi
2. Partai Demokrat sebanyak 10 kursi
3. Partai Golkar sebanyak 9 kursi
4. Partai Gerindra sebanyak 8 kursi
5. Partai Nanggroe Aceh (PNA) sebanyak 6 kursi
6. Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 6 kursi
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 6 kursi
8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 6 kursi
9. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 3 kursi
10. Partai Daerah Aceh (PDA) sebanyak 3 kursi
11. Partai NasDem sebanyak 2 kursi
12. Partai SIRA sebanyak 1 kursi
13. Partai Hanura sebanyak 1 kursi
14. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebanyak 1 kursi
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebanyak 1 kursi