Bisnis.com, JAKARTA -- Sandiaga Uno menjelaskan alasan digunakannya salinan berita media daring sebagai bukti dalam gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Menurut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu, salinan berita tersebut hanya awalan. Dia menegaskan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan memberikan bukti lain kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini akan dilengkapi, link-link berita itu kan memang adalah bukti yang diajukan sebagai bukti pembuka awal," kata Sandiaga, seperti dilansir Tempo, Kamis (30/5/2019).
Berita-berita tersebut diklaim sangat relevan, sehingga pihaknya turut mengajukannya sebagai bukti. Dia menerangkan berita-berita yang dikumpulkan merupakan bentuk temuan dari masalah yang ada di masyarakat.
"Kami serahkan ini kepada proses dan tim hukum yang akan melengkapi tambahannya, dan akan diregistrasi sebelum persidangan awal dimulai," lanjut Sandiaga.
Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto sebelumnya telah menyerahkan 51 daftar bukti saat mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5).
Baca Juga
Adapun sidang perdana gugatan ini rencananya digelar pada Jumat (14/6).