Bisnis.com, JAKARTA -- Tahapan Pemilu 2019 ternyata tak berhenti sampai penetapan hasil pemungutan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5/2019).
Sejumlah proses masih harus dilalui peserta Pemilu sebelum ditetapkan secara resmi sebagai kandidat terpilih oleh penyelenggara.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU harus memberi kesempatan kepada peserta Pemilu untuk mengajukan gugatan sengketa. Waktu yang diberikan adalah 3 hari sejak penetapan hasil dibacakan.
Jika dalam 3 hari itu tak ada gugatan sengketa atas proses Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg), maka KPU bisa menetapkan kandidat terpilih maksimal 3 hari setelahnya. Penetapan kandidat terpilih bisa dilakukan terpisah.
Petugas Bawaslu duduk di depan layar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara final tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilu 2019, di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari./Reuters-Willy Kurniawan