Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalami Peran Sofyan Basir di Awal Proyek PLTU Riau-1

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir, Rabu (29/5/2019).
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir mengenakan rompi tahanan berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir mengenakan rompi tahanan berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir, Rabu (29/5/2019).

Sofyan Basir diperiksa sebagai tersangka guna didalami lebih jauh perannya saat proses awal kerja sama proyek PLTU Riau-1 ini. Tim penyidik tanpa jeda memeriksa Sofyan usai ditahan pada Senin (27/5/2019). 

"Yang paling utama adalah bagaimana peran tersangka dalam melakukan proses-proses awal ketika proyek PLTU Riau-1 ini mulai dibahas," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (29/5/2019).

Bukan hanya itu, tim penyidik turut mendalami lagi soal sejumlah pertemuan antara Sofyan Basir dengan pihak lain yang kini sudah menjadi terpidana dalam kasus ini. 

Penyidik juga menggali lagi pengetahuan Sofyan terkait adanya fee atau suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Di sisi lain, Febri mengaku tim penyidik memang melakukan pemeriksaan intensif agar proses penyidikan kasus ini berjalan efektif. Pemeriksaan intensif akan berlanjut pada hari-hari berikutnya.

"Pemeriksaan saksi akan kami lakukan juga tanggal 31 Mei nanti pada hari Jumat dan jadwal-jadwal lain setelah cuti bersama ini," kata Febri.

Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan eks-Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).

Tak hanya itu, Sofyan diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper