Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantah Makar, Berikut Isi Surat 2 Lembar Eggi Sudjana

Tersangka kasus makar Eggi Sudjana membantah tuduhan yang disangkakan kepada dirinya. Bantahan itu dia sampaikan lewat semacam surat atau keterangan pers dengan tulisan tangan. Pengacara Eggi, mengonfirmasi surat tersebut.
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019)./ANTARA-Jaya Kusuma
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019)./ANTARA-Jaya Kusuma

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus makar Eggi Sudjana membantah tuduhan yang disangkakan kepada dirinya. Bantahan itu dia sampaikan lewat semacam surat atau keterangan pers dengan tulisan tangan. Pengacara Eggi, mengonfirmasi surat tersebut.

"Iya (surat itu betul dari Eggi)," kata Pitra Romadoni, pengacara Eggi Sudjana, lewat pesan pendek, pada Selasa (28/5/2019) malam.

Berikut adalah isi lengkap dua lembar pernyataan tertulis Eggi Sudjana yang membantah tuduhan makar atas dirinya:

KETERANGAN PERS

Dr. H. Eggi Sudjana Sh. M.Si.

Tgl 28 Mei 2019

Dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya di Jakarta


Bahwa tuduhan makar saya bantah keras, karena people power yang saya maksudkan adalah unjuk rasa/demo ke Bawaslu pada tgl 9 dan 10 Mei 2019. WAlaupun saat itu saya tidak boleh masuk ke Bawaslu tapi saya tidak memaksakan diri untuk masuk ke Bawaslu, jadi bukan makar.

Bahwa kini saya melihat berita di media, BPN/Paslon 02 telah memutuskan sengketa pemilu 2019 ke MK, maka selanjutnya saya nyatakan people power yang saya maksudkan, demonstrasi ke Bawaslu, sudah selesai. Artinya tidak ada lagi gerakan people powernya karena telah ditempuh jalur MK.

Bahwa konsekuensi logis hukumnya saya tidak tahu menahu bila ada people power lagi setelah tanggal 9 dan 10 Mei 2019 tsb sebelumnya.

Bahwa selanjutnya saya mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti langkah Paslon 02 ke Jalur MK.

Terima kasih


Tanda tangan

Dr. H. Eggi Sudjana Sh. M.Si.


Dalam kasus ini, Eggi Sudjana langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka makar people power sejak Senin sore, 13 Mei lalu. Politikus PAN yang juga penggiat di kelompok PA 212 itu ditetapkan sebagai tersangka makar karena menyerukan rakyat turun ke jalan atau people power terkait hasil Pilpres 2019.

Sejumlah tokoh dari kubu Prabowo-Sandiaga pun telah diperiksa polisi. Salah satunya adalah Politikus Partai Gerindra Permadi. Ia diperiksa pada Senin, 20 Mei 2019 di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mulai pukul 15.00-23.30 WIB. Penyidik menyecar Permadi dengan 50 pertanyaan.

Selanjutnya adalah Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais. Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu diperiksa selama sekitar 10 jam dan dicecar sebanyak 37 pertanyaan oleh penyidik. Saat itu Amien Rais menjelaskan maksud people power kepada penyidik.

Yang terakhir baru diperiksa adalah Ansfuri Idrus Sambo, guru spiritual Prabowo. Sambo diperiksa sejak Senin, 27 Mei 2019 pukul 10.20 dan baru keluar pada Selasa, 28 Mei 2019 pukul 03.30 WIB. Dalam 17 jam pemeriksaan itu, Sambo mengatakan dicecar 49 pertanyaan. a menuturkan pertanyaan yang diajukan seputar kapan Eggi Sudjana melontarkan pernyataan yang dinilai upaya makar tersebut.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper