Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri tidak mau berasumsi apakah tersangka Kivlan Zen akan ditahan atau tidak usai diperiksa tim penyidik pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dugaan makar, besok pukul 10.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan penyidik akan melakukan upaya penahanan kepada seorang tersangka jika tersangka itu diduga akan melarikan diri, mempengaruhi para saksi atau menghilangkan barang bukti selama proses hukum terhadap Kivlan Zen masih berjalan di Bareskrim Polri.
"Jadi soal penahanan itu teknis dari penyidik ya. Intinya yang bersangkutan besok akan diperiksa sebagai tersangka," tuturnya, Selasa (28/5/2019).
Dedi mengaku tim penyidik jsudah memeriksa sejumlah saksi ahli seperti ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE sebelum menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka. Dedi memastikan tim penyidik bekerja secara profesional untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Jadi sudah ada banyak saksi yang diperiksa ya terkait kasus ini. Beberapa saksi ahli juga sudah dimintai keterangan. Kami akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini," kata Dedi.