Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berikut Kronologi OTT Pejabat Imigrasi Mataram Terkait Suap Izin Tinggal

Dua dari tiga tersangka tersebut merupakan pejabat imigrasi Mataram yang diduga sebagai penerima suap yaitu Kepala Kantor lmigrasi Klas I Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi lntelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin.
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dugaan suap terkait penyidikan tentang penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan kantor imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019.
 
Dua dari tiga tersangka tersebut merupakan pejabat imigrasi Mataram yang diduga sebagai penerima suap yaitu Kepala Kantor lmigrasi Klas I Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi lntelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin. 
 
Sementara diduga sebagai pemberi suap adalah Direktur PT Wisata Bahagia yang juga pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan ketiga tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan KPK di Mataram dan Sekotong, NTB, dan mengamankan 7 orang pada Senin hingga Selasa (27-28/5/2019) dini hari.
 
Alex mengatakan sebelumnya tim KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi suap di wilayah itu. Kemudian, KPK menindaklanjuti laporan tersebut dengan pengecekan langsung di lapangan. 
 
"Setelah beberapa petunjuk awal kami ungkap, tim segera melakukan kegiatan penyelidikan hingga kegiatan tangkap tangan di Mataram dan Sekotong, Nusa Tenggara Barat," kata Alex dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2019).
 
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, lanjut Alex, KPK berhasil mengamankan 7 orang termasuk pejabat imigrasi setempat.
 
Ketujuh orang yang diamankan itu adalah Direktur PT Wisata Bahagia yang juga pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat; staf Liliana, Wahyu; serta General Manager Wyndham Sundancer Lombok, Joko Haryono.
 
Kemudian, Kepala Kantor lmigrasi Klas I Mataram, Kurniadie; Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin; serta dua penyidik PNS Bagus Wicaksono dan Ayub Abdul Muqsith.
 
Alex memaparkan kronologi terkait perkara ini. Awalnya, tim KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan uang dari Liliana Hidayat ke Yusriansyah Fazrin di Kantor lmigrasi Klas l Mataram. 
 
Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik PPNS lmigrasi di Kanim Mataram tentang penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019.
 
Setelah mengonfirmasi adanya dugaan penyerahan uang tersebut, lanjut dia, tim KPK kemudian mengamankan Yusriansyah dan Ayub di sebuah hotel di Mataram pada Senin, 27 Mei 2019 pukul 21.45 WITA.
 
"Di kamar YRI [Yusriansyah], tim menemukan uang sebesar Rp85 juta dalam beberapa amplop yang telah dinamai," kata Alex. 
 
Kemudian, secara paralel tim KPK juga turut mengamankan Liliana Hidayat, Wahyu, dan Joko Haryono di Wyndham Sundancer Lombok pada pukul 22.00 WITA. 
 
Selanjutnya, tim mengamankan Kurniadie di rumah dinasnya di Jalan Majapahit, Mataram pada pukul 02.00 dini hari, Selasa, 28 Mei 2019. Mereka kemudian dibawa ke Polda NTB untuk pemeriksaan awal.
 
"Di Polda NTB, tim juga memanggil beberapa pihak yang diduga menerima uang terkait pokok perkara ini hingga BWI [Bagus Wicaksono] dan 13 orang yang datang mengembalikan uang dengan total Rp81,5 juta," kata Alex.
 
Saat ini, ketiga orang tersangka tersebut telah berada di Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah tiba pada sore hari.
 
Atas perbuatannya, Liliana disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
 
Sementara Yusrifiansyah Fazrin dan Kurniadie disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper