Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya telah membeberkan identitas sebenarnya tersangka perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian, orang dimaksud bernama Jerry Duane Gray (59).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan tersangka yang merupakan mantan anggota Angkatan Udara Amerika Serikat sempat mondar-mandir di sekitar Kantor Bawaslu pada saat aksi 22 Mei 2019 berlangsung.
Baca Juga
Menurut Argo, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya berada di sekitar toko di Sarinah untuk memantau situasi aksi tersebut. Kemudian, ujar Argo, warga Amerika Serikat yang mengajukan kewarganegaraan Indonesia sejak 2010 itu bertemu dengan seseorang di sebuah hotel yang berlokasi di sekitar Thamrin, Jakarta Pusat.
"Setelah berada di hotel itu, dia bertemu dengan temannya, baik itu teman yang sudah dikenal atau yang belum dikenal. Kemudian dia membuat video ujaran kebencian itu di lobi," tutur Argo, Selasa (28/5/2019).
Atas perbuatannya, Jerry disangka melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian juga pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) pasal dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pemidanaan dan juga Pasal 27 KUHP.
"Yang bersangkutan ancamannya 10 tahun," kata Argo.