Kabar24.com, JAKARTA — Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total mengamankan delapan orang dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), di satu daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (27/5/2019) malam.
"KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di daerah NTB sejak tadi malam. Sampai pagi ini, delapan orang dibawa ke Polda setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Selasa (28/5/2019).
Kedelapan orang yang diamankan tersebut, lanjut dia, terdiri dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta.
Dalam OTT tersebut, tim juga mengamankan uang ratusan juta rupiah yang diduga untuk suap izin tinggal warga negara asing (WNA).
Sesuai hukum acara, KPK diberikan waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan tersebut.
"Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK," ujar Laode.