Kabar24.com, JAKARTA — Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, menyayangkan kliennya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sofyan resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan tim penyidik selama kurang lebih 4 jam dari mulai pukul 18.55 WIB hingga 23.30 WIB pada Senin (27/5/2019).
Soesilo menyangkan sikap KPK yang melakukan penahan terhadap Sofyan Basir di bulan puasa seperti sekarang ini.
"Sebenarnya kami ingin [penahanan] nanti setelah Lebaran, begitu," kata Soesilo usai menemani Sofyan Basir.
Terkait materi pemeriksaan, Soesilo mengatakan bahwa kliennya itu hanya menerima empat pertanyaan dari tim penyidik KPK.
Materi pokok pertanyaan termasuk soal sembilan kali pertemuan yang dihadiri Sofyan terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1.
Dalam pertemuan itu, Sofyan memang bertemu dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B. Kotjo, dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham.
KPK menduga ada pembahasan fee proyek dalam pertemuan di sejumlah tempat seperti hotel, rumah Sofyan dan kantor pusat PLN.
"Tetapi belum sampai pada substansinya apa, [pertanyaan] hanya ada pertemuan-pertemuan itu saja," kata Soesilo.
Usai diperiksa tim penyidik, tersangka kasus dugaan suap proyek kerja sama pembangunan PLTU MT Riau-1 Sofyan Basir keluar dengan mengenakan rompi oranye khas KPK dengan keadaan tangan terborgol.
"Pokoknya ikutin proses. Terima kasih. Doain saja, ya," kata Sofyan sambil bergegas masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggunya.
Sofyan tak berbicara banyak kendati dicecar awak media terkait penahanannya malam ini. Dia juga kembali mengucapkan terima kasih untuk kemudian masuk ke mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa Sofyan Basir ditahan selama 20 hari pertama per malam ini. "SFB [Sofyan Basir] ditahan 20 hari pertama," ujar Febri, Senin (27/5/2019) malam.
Selama proses penyidikan kasus ini, lanjut Febri, mantan Dirut Bank BRI itu akan menjalani proses penahanan di rutan cabang K4 tepatnya di belakang gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan eks-Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.