Kabar24.com, JAKARTA — Tersangka Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir urung hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (24/5/2019).
Dia seharusnya menjalani pemeriksaan KPK dengan kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
Ketidakhadiran Sofyan disampaikan langsung oleh Vice President Public Relations PT PLN, Dwi Suryo Abdullah, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/5/2019).
Sofyan lebih memilih memenuhi panggilan Kejaksaan Agung di hari yang sama terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Marine Vessel Power Plant (MVPP) atau tongkang pembangkit listrik terapung PT PLN (Persero).
"Pada pagi ini kami sampaikan bahwa bapak Dirut [nonaktif] PLN Sofyan Basir, pagi ini memenuhi panggilan di Kejaksaan Agung sebagai saksi," kata Dwi Suryo.
Sofyan Basir menurutnya harus memenuhi panggilan tersebut mengingat merupakan panggilan kedua dari Kejaksaan.
Pada panggilan pertama Jumat pekan lalu dia urung hadir sehingga Kejaksaan melayangkan surat panggilan kedua pada Jumat (24/5/2019).
Sebagai warga negara yang baik, kata Dwi, Sofyan memilih hadir guna dimintai keterangan oleh Kejaksaan. Padahal, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan Sofyan Basir.
"Karena ini merupakan panggilan kedua [dari Kejaksaan], beliau harus menghadiri di Kejaksaan Agung. Untuk itu, terkait panggilan KPK, kuasa hukum meminta penundaan pemeriksaan," ujar Dwi.
Sebelumnya, pemanggilan terhadap Sofyan Basir dijadwalkan tim penyidik KPK pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan kali ini kedua ini guna mendalami lebih jauh peran Sofyan tekait kasus proyek kerja sama yang menelan biaya US$900 juta tersebut.
Lembaga antirasuah telah mengirimkan surat kepada pihak Sofyan Basir jauh-jauh hari. "Kami harap yang bersangkutan bisa datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (23/5/2019).
Selain Sofyan, KPK juga secara bersamaan turut memanggil dua terpidana kasus ini yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
Kemudian, satu saksi yang juga dipanggil KPK adalah Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia, Indra Purmandani.
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," Kata Febri Diansyah, Jumat (24/5/2019).
Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, Eni Maulani Saragih dan eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.