Bisnis.com, JAKARTA - Tahapan Pemilu 2019 masih terus berjalan, Perludem mengimbau agar semua proses pemilu 2019 bisa berjalan dengan damai dan konstitusional.
Dalam pernyataan sikapnya, diterima Rabu 12 Mei 2019, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu secara nasional pada 21 Mei 2019 lalu.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hendak mengajukan keberatan, diberikan kesempatan menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Paling lambat permohonan perselisihan hasil pemilu bisa diajukan 3 hari setelah KPU menetapkan rekapitulasi hasil pemilu. "Artinya, pengajuan proses sengketa ke MK paling lambat adalah Jumat, pukul 24.00 WIB," ujar keterangan tertulis Perludem.
Disebutkan Perludem bahwa untuk perselisihan hasil pemilu legislatif, kesempatan pengajuan gugatan diberikan waktu 3x24 jam sejak KPU menetapkan rekapitulasi hasil pemilu. "Karena KPU menetapkan hasil pemilu pada pukul 01.46 Wib pada 21 Mei 2019, maka perselisihan hasil pemilu diajukan paling lambat pada Jumat dini hari 24 Juni 2019, pukul 01.46 WIB."
Perludem mengimbau semua pihak melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan konstitusional yang tersedia.
Terkait aksi massa pada 21 dan 22 Mei 2019, Perludem menegaskan bahwa proses demokrasi mesti dijalankan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga
Terkait dengan kondisi yang terjadi belakangan, Perludem menyampaikan sejumlah pernyataan sikap.
Pertama, semua peserta pemilu diharapkan mampu menjaga situasi senantiasa aman dan damai, menurunkan tensi politik, melakukan rekonsiliasi bangsa, serta mengimbau kepada para pendukung untuk menenangkan diri, dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum;
Kedua, Perludem meminta seluruh peserta pemilu dengan seluruh timnya untuk menghormati proses hukum yang telah disediakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketidaksetujuan terhadap proses pemilu disalurkan melalui pengajuan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi
Ketiga, Perludem meminta kepada aparat keamanan untuk menjamin dan memastikan keselamatan setiap warga negara. Aparat Kepolisian diharapkan tetap menghormati hukum dan Hak Asasi Manusia di dalam melakukan pengamanan terhadap aksi massa yang dilakukan.
Perludem juga meminta masyarakat untuk tidak terpancing provokasi, berhati-hati di dalam menerima setiap informasi yang berkaitan dengan situasi dan kondisi terkini khususnya yang berhubungan dengan kontestasi politik dan aksi-aksi yang sedang berlangsung. Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi kebenarannya, serta tetap waspada di dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.