Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPN Tepis Kabar Prabowo Tersangka Makar

Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar penetapan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Capres Nomor Urut 01 Prabowo Subianto sebagai tersangka oleh kepolisian.
Capres Prabowo Subianto diikuti Amien Rais saat hendak menjenguk Eggie Sudjana di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Capres Prabowo Subianto diikuti Amien Rais saat hendak menjenguk Eggie Sudjana di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar penetapan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus capres nomor Urut 01 Prabowo Subianto sebagai tersangka oleh kepolisian.

Pasalnya, saat ini telah beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepolisian terhadap Prabowo.

"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada SPDP thd Pak Eggy Sudjana," katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).

Dia menuturkan Prabowo memang turut dijadikan Terlapor oleh Pelapor. Namun, status Prabowo bukan tersangka bahkan juga bukan saksi.

"Tidak ada setitik faktapun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar. Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," ungkapnya.

Berdasarkan dokumen yang terima Surat pelaporan Prabowo ini tercatat dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019. Nama pelapor adalah DR Supriyanto S.H, MH, M, Kn. Nama Prabowo dicantumkan sebagai terlapor.

Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan/atau tempat lainnya dengan tersangka DR H Eggi Sudjana, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper