Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Hasil Pemilu: Ini Syarat dan Mekanisme Berperkara di MK

MK menerbitkan Peraturan MK No. 1/2019 tentang Perubahan atas Peraturan MK No. 5/2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi./ANTARA-Galih Pradipta
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi./ANTARA-Galih Pradipta

Kabar24.com, JAKARTA — Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno telah memutuskan untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Guna menyambut gugatan kontestan Pilpres 2019, MK menerbitkan Peraturan MK No. 1/2019 tentang Perubahan atas Peraturan MK No. 5/2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

Beleid tersebut disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam PKPU 7/2019, KPU menjadwalkan penetapan hasil penghitungan suara Pilpres 2019 pada 22 Mei.

Mengacu pada jadwal tersebut, hasil Pilpres 2019 akan ditetapkan KPU dalam sebuah surat keputusan (SK). Pemohon kemudian mengajukan berkas permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK dengan SK KPU sebagai objek gugatan.

Berdasarkan Peraturan MK No. 4/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, berkas permohonan harus dilengkapi dengan alat bukti dan daftar alat bukti. Jika alat bukti berupa surat atau tulisan, pemohon menyiapkan 12 rangkap, salah satunya bermaterai.

Berikut tahapan, kegiatan, dan jadwal sengketa hasil Pilpres 2019 yang telah disusun MK:

TAHAP 

KEGIATAN 

JADWAL 

Pengajuan Permohonan Pemohon 

23 Mei-25 Mei 2019 

II 

Pencatatan Permohonan Pemohon dalam BukuRegistrasi Perkara Konstitusi (BRPK) 

11 Juni 2019 

III 

Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon kepadaKPU, Pihak Terkait, dan Bawaslu 

11 Juni 2019 

IV 

Penyampaian Jawaban KPU dan Pihak Terkait sertaPenyerahan Jawaban KPU dan Pihak Terkait kepadaPemohon 

12 Juni 2019 

Perbaikan Jawaban KPU dan Pihak Terkait (jika ada) 

13 Juni 2019 

VI 

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan 

14 Juni 2019 

VII 

Sidang Pemeriksaan 

17 Juni-21 Juni 2019 

VIII 

Rapat Permusyawaratan Hakim 

24 Juni-27 Juni 2019 

IX 

Sidang Pengucapan Putusan 

28 Juni 2019 

Penyerahan Salinan Putusan dan Pemuatan dalamLaman MK 

28 Juni 2019 

PIHAK BERPERKARA 

Status 

Pihak 

Pemohon 

Pasangan Capres-Cawapres Penggugat 

Termohon 

Komisi Pemilihan Umum RI

Pihak Terkait 

Pasangan Capres-Cawapres Peraih SuaraTerbanyak 

Sumber: MK 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper