Kabar24.com, JAKARTA — Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno telah memutuskan untuk mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Guna menyambut gugatan kontestan Pilpres 2019, MK menerbitkan Peraturan MK No. 1/2019 tentang Perubahan atas Peraturan MK No. 5/2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Beleid tersebut disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam PKPU 7/2019, KPU menjadwalkan penetapan hasil penghitungan suara Pilpres 2019 pada 22 Mei.
Mengacu pada jadwal tersebut, hasil Pilpres 2019 akan ditetapkan KPU dalam sebuah surat keputusan (SK). Pemohon kemudian mengajukan berkas permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK dengan SK KPU sebagai objek gugatan.
Berdasarkan Peraturan MK No. 4/2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, berkas permohonan harus dilengkapi dengan alat bukti dan daftar alat bukti. Jika alat bukti berupa surat atau tulisan, pemohon menyiapkan 12 rangkap, salah satunya bermaterai.
Berikut tahapan, kegiatan, dan jadwal sengketa hasil Pilpres 2019 yang telah disusun MK:
TAHAP | KEGIATAN | JADWAL |
I | Pengajuan Permohonan Pemohon | 23 Mei-25 Mei 2019 |
II | Pencatatan Permohonan Pemohon dalam BukuRegistrasi Perkara Konstitusi (BRPK) | 11 Juni 2019 |
III | Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon kepadaKPU, Pihak Terkait, dan Bawaslu | 11 Juni 2019 |
IV | Penyampaian Jawaban KPU dan Pihak Terkait sertaPenyerahan Jawaban KPU dan Pihak Terkait kepadaPemohon | 12 Juni 2019 |
V | Perbaikan Jawaban KPU dan Pihak Terkait (jika ada) | 13 Juni 2019 |
VI | Sidang Pemeriksaan Pendahuluan | 14 Juni 2019 |
VII | Sidang Pemeriksaan | 17 Juni-21 Juni 2019 |
VIII | Rapat Permusyawaratan Hakim | 24 Juni-27 Juni 2019 |
IX | Sidang Pengucapan Putusan | 28 Juni 2019 |
X | Penyerahan Salinan Putusan dan Pemuatan dalamLaman MK | 28 Juni 2019 |
PIHAK BERPERKARA
Status | Pihak |
Pemohon | Pasangan Capres-Cawapres Penggugat |
Termohon | Komisi Pemilihan Umum RI |
Pihak Terkait | Pasangan Capres-Cawapres Peraih SuaraTerbanyak |
Sumber: MK