Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peserta Pemilu Diminta Taat Hukum, Jika Keberatan Bisa ke MK Membawa Bukti

Gerakan Pemilu Damai dan Konstitusional menyerukan agar semua pihak mematuhi hukum dan menolak politik adu domba.Jeirry Sumampow dari Komite Pemilih Indonesia, salah satu organ gerakan itu mengatakan bahwa Pemilu memiliki mekanisme penegakan hukum dan penyelesaian sengketa hasil perhitungan sesuai Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Kotak suara Pemilihan Umum 2019/Bisnis.com-Andhika
Kotak suara Pemilihan Umum 2019/Bisnis.com-Andhika

Bisnis.com, JAKARTA- Gerakan Pemilu Damai dan Konstitusional menyerukan agar semua pihak mematuhi hukum dan menolak politik adu domba.

Jeirry Sumampow dari Komite Pemilih Indonesia, salah satu organ gerakan itu mengatakan bahwa Pemilu memiliki mekanisme penegakan hukum dan penyelesaian sengketa hasil perhitungan sesuai Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Karena itu, gerakan menyerukan agar para peserta pemilihan beserta tim pemenangannya untuk merujuk kepada hasil Pemilu yang ditetapkan oleh KPU sebagai dasar dalam menentukan sikap. Peserta pemilihan juga mesti menghargai mekanisme hukum. Jika menemukan dugaan pelanggaran, bisa mengadukan ke Bawaslu atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Apabila berkeberatan terhadap hasil pemilu, dapat menempuh jalur sengketa PHPU ke MK dengan mengajukan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang selama ini terwacanakan,” ujarnya, Minggu (19/5/2019).

Masyarakat luas juga diimbau agar menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, menghargai konstitusi, menciptakan suasana kondusif menjelang dan setelah penetapan hasil Pemilu, dengan tidak melakukan provokasi, ancaman kekerasan dan seruan yang mengarah pada tindakan-tindakan yang inkonstitusional.

Sementara itu, KPU juga didesak agar menyelesaikan proses rekapitulasi nasional sesuai jadwal 22 Mei 2019 dengan mengedepankan prinsip taat aturan, independensi transparansi proses dan hasil serta akurasi data hasil rekapitulasi. Lembaga penyelenggara ini juga diminta memperbaiki mekanisme validasi input data pada sistem informasi penghitungan suara, agar data yang terpublikasimelalui sistem, memiliki validitas dengan tingkat akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kami juga meminta Bawaslu agar mengoptimalkan pengawasan pada tahapan rekapitulasi nasional, mengedepankan prinsip taat hukum, independen dan spirit penegakan hukum Pemilu dalam memproses dugaan pelanggaran Pemilu,” ujarnya.

Delia Widianti dari Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia menambahkan bahwa masyarakat mesti mengawal bersama proses tahapan Pemilu, mengedepankan sikap hati-hati dalam menerima informasi, tidak mudah terprovokasi oleh politik adu domba, tidak tidak terpancing untuk melakukan tindakan kekerasan dan langkah-langhah inkonstitusional.

Dia juga menjelaskan bahwa seruan dari gerakan ini dilontarkan untuk menyikapi beberapa kejadian terkait Pemilu seperti merebaknya wacana kekerasan yang dilontarkan oleh penggagas, pelaksana dan peserta aksi unjuk rasa di KPU dan Bawaslu, yang mengarah kepada ektrimisme dan radikalisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper