Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Amril diduga menerima suap terkait dengan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap sebesar Rp5,6 miliar.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan bahwa penetapan Amril Mukminin sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus korupsi sebelumnya.
Kasus itu adalah dugaan suap proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 yang menjerat dua orang tersangka.
Setelah mencermati proses penyidikan dan fakta-fakta yang muncul di persidangan, lanjut Syarif, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dan sebuah perkara baru.
"KPK menetapkan AMU [Amril Mukminin] selaku Bupati Bengkalis 2016-2021 dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis," kata Syarif, dalam konferensi pers, Kamis (16/5/2019).
Syarif mengatakan proyek jalan tersebut terdiri dari 6 paket pekerjaan pada tahun 2012 dengan total anggaran Rp537,33 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
Proyek sempat dimenangkan oleh PT CGA, namun kemudian dibatalkan oleh Dinas PU Kab. Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam (blacklist) Bank Dunia. PT CGA menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).
Namun pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis darn berhak melanjutkan proyek tersebut.
Kemudian, setelah Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dan Amril.
Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak. Kemudian Amril menyanggupi untuk membantu dalam rentang waktu Juni dan Juli 2017.
Amril lantas menerima lagi uang senilai Rp3,1 miliar pada 2017 dalam bentuk dolar Singapura yang diduga diterima dari PT CGA.
"Penyerahan-penyerahan ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA. Sehingga, total tersangka AMU diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis," kata Syarif.
Atas perbuatannya, Amril disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga telah dicegah luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 13 September 2018 lalu, guna keperluan proses penyidikan.