Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya memanggil Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eggi Sudjana dalam kasus dugaan tindak pidana makar.
Kivlan Zen mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.20 WIB didampingi Penasihat Hukumnya Pitra Romadoni Nasution dan langsung menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pitra menyebutkan kehadiran kliennya ke Polda Metro Jaya guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eggi Sudjana adalah wujud kepatuhan dan ketundukan terhadap hukum.
Menurut Pitra, Kivlan Zen akan kooperatif terhadap semua panggilan penyidik baik di Polda Metro Jaya atau di Bareskrim Polri.
"Hari ini dipanggil untuk jadi saksi pada kasus Pak Eggi Sudjana. Pak Kivlan selama ini kooperatif dan menghormati proses hukum," tutur Pitra, Kamis (16/5/2019).
Polda Metro Jaya telah menahanan Eggi Sudjana selama 20 hari sejak 14 Mei hingga 2 Juni 2019 terkait perkara dugaan tindak pidana makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa penahanan Eggi Sudjana dilakukan atas pertimbangan tim penyidik. Eggi dikhawatirkan akan mempengaruhi para saksi, melarikan diri atau mengulangi perbuatan selama proses hukum terhadap dirinya masih berjalan.
Menurut Argo, landasan penahanan itu sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum ter tanggal 14 Mei 2019.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan pihak Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) yang telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Supriyanto, seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019) atas tuduhan penghasutan.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.
Tidak hanya itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.
Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.