Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran terkait dengan imabauan pencegahan gratifikasi pada hari raya keagamaan serta larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Dalam keterangan resminya, Kamis (16/5/2019), Surat Edaran Nomor 356/3814/SJ tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan ditandatangani pada 14 Mei 2019, bertujuan memberi rambu-rambu kepada pegawai negeri sipil (PNS), Penyelenggara Negara Lingkup Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
PNS, Penyelenggara Negara Lingkup Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Edaran selanjutnya menyebut bahwa PNS, Penyelenggara Negara Lingkup Kemendagri, dan BNPP dilarang mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
PNS atau Penyelenggara Negara lingkup Kementerian Dalam Negeri dan BNPP dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.
Terakhir, PNS atau Penyelenggara Negara lingkup Kementerian Dalam Negeri dan BNPP yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.