Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku potensi korupsi pada pemilihan rektor perguruan tinggi ada pada di Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementeriaan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Hal itu menyusul banyaknya laporan yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi terkait potensi-potensi korupsi pemilihan rektor tersebut.
"Jadi KPK memang perlu diklarifikasi lagi tetapi banyak mendapatkan laporan bahwa sistem pemilihan rektor itu mempunyai potensi-potensi korupsi seperti itu," katanya, Rabu (15/5/2019).
Menurut Syarif, KPK telah bergerak untuk menindaklanjuti laporan yang diduga adanya tindak pidana korupsi pemilihan rektor. Diduga celah korupsi yang digunakan adalah penyalahgunaan suara.
"Jadi karena ada kalau di Kemenristekdikti itu kan ada kuota yang diberikan kepada Menteri itu kan suaranya berapa persen 30 persen itu biasanya bisa disalahgunakan," katanya.
Namun demikian, KPK mengupayakan sistem pencegahan seperti mengendalikan konflik kepentingan di dalam perguruan tinggi, pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi dan memperbaiki tata kelola di perguruan tinggi itu sendiri.
"Salah satunya itu adalah tentang bagaimana memperbaiki sistem pemilihan rektor."
Syarif juga meminta agar masyarakat melaporkan ke KPK apabila menemukan kejanggalan-kejanggalan baik dalam pemilihan rektor, pengadaan barang dan jasa di perguruan tinggi maupun dugaan konflik kepetingan.
"Khusus untuk pemilihan rektor itu kami betul-betul sangat konsen. Kami sudah bicarakan dengan Menristekdikti kita berharap tidak akan ada lagi ke depan, termasuk juga dengan Kementerian Agama," ujarnya.