Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Eggi Sudjana: Saya Tak Bisa Dipidana

Eggi Sudjana, tersangka kasus makar menyatakan bahwa dirinya sebagai advokat tidak dapat dipidana, sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 15 Mei 2019  |  06:59 WIB
Eggi Sudjana: Saya Tak Bisa Dipidana
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). - ANTARA/Jaya Kusuma

Bisnis.com, JAKARTA  - Eggi Sudjana, tersangka kasus makar menyatakan bahwa dirinya sebagai advokat tidak dapat dipidana, sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16.

“Advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi No. 26 Tahun 2014,” kata Eggi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.

Eggi menambahkan bahwa selain status sebagai advokat, ada beberapa hal lain yang menjadi alasan dirinya menolak ditahan.

Menurut dia, Kongres Advokat Indonesia sudah mengirimkan surat mengenai ketentuan bahwa semestinya kode etik advokat yang diproses lebih dahulu.

Selain itu, Eggi juga menyebut sudah mengajukan praperadilan sejak pekan lalu yang seharusnya juga diproses lebih dahulu.

Eggi menekankan agar gelar perkara harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tersangkut dugaan kasus makar karena pernyataannya mengenai "people power".

Eggi juga menjalani penahanan selama 20 hari usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, namun pria berprofesi sebagai pengacara itu menolak menandatangani surat penahanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

partai amanat nasional eggi sudjana Makar

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top