Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eggi Sudjana: Saya Tak Bisa Dipidana

Eggi Sudjana, tersangka kasus makar menyatakan bahwa dirinya sebagai advokat tidak dapat dipidana, sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16.
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019)./ANTARA-Jaya Kusuma
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019)./ANTARA-Jaya Kusuma

Bisnis.com, JAKARTA  - Eggi Sudjana, tersangka kasus makar menyatakan bahwa dirinya sebagai advokat tidak dapat dipidana, sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16.

“Advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi No. 26 Tahun 2014,” kata Eggi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.

Eggi menambahkan bahwa selain status sebagai advokat, ada beberapa hal lain yang menjadi alasan dirinya menolak ditahan.

Menurut dia, Kongres Advokat Indonesia sudah mengirimkan surat mengenai ketentuan bahwa semestinya kode etik advokat yang diproses lebih dahulu.

Selain itu, Eggi juga menyebut sudah mengajukan praperadilan sejak pekan lalu yang seharusnya juga diproses lebih dahulu.

Eggi menekankan agar gelar perkara harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tersangkut dugaan kasus makar karena pernyataannya mengenai "people power".

Eggi juga menjalani penahanan selama 20 hari usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, namun pria berprofesi sebagai pengacara itu menolak menandatangani surat penahanan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper