Bisnis.com, JAKARTA - Satu dari tiga tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama mengajukan justice collaborator.
Adalah Haris Hasanuddin, selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim yang ingin menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku KPK tidak serta merta bisa memutuskan permohonan justice collaborator tersebut mengingat ada syarat-syarat yang harus diperhatikan.
"Ada syarat-syarat yang harus diperhatikan terutama nanti pada proses persidangan," kata Febri, Selasa (24/5/2019).
Febri mengatakan pertimbangan KPK terhadap pengajuan justice collaborator Haris Hasanuddin berdasarkan tuntutan yang akan diuraikan jaksa KPK.
Tak hanya itu, seorang yang mengajukan diri sebagai justice collaborator wajib mengakui perbuatan dan juga bersedia untuk membuka peran pihak lain yang lebih besar dan benar dengan keterangan yang lebih signifikan.
"Jadi nanti kita lihat bagaimana pemohon JC [justice collaborator] ini bisa memenuhi syarat-syarat tersebut atau tidak."
Dalam perkara ini, tersangka Haris diduga menyuap Romahurmuziy senilai Rp250 juta untuk memuluskan proses pengisian jabatan Kakanwil Jatim. Sedangkan penyuap lain, Muhamad Muafaq Wirahadi diduga memberi Rp50 juta untuk menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Keduanya dalam waktu tak lama lagi segera masuk tahap persidangan menyusul rampungnya proses penyidikan, Selasa (14/5/2019).
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan 2 tersangka ke penuntutan tahap dua," kata Febri.
Febri mengatakan telah memeriksa 70 orang saksi untuk kedua tersangka termasuk Menteri Agama, Sekretaris Jenderal DPR, Kepala KASN, Ketua Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Kementerian Agama, serta Kepala Kantor Agama RI beberapa daerah.
Kemudian, Anggota DPRD Jawa Timur, Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, staf Ahli dan staf khusus Menteri Agama, konsultan dan sejumlah ASN.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat," kata dia.