Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua untuk Permadi dan Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiung pada Jumat 17 Mei 2019 pukul 09.00 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan panggilan kedua dikirimkan karena Lieus Sungkharisma dan Permadi mangkir tanpa alasan dari panggilan pertamanya, Selasa 14 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
"Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak pengacara maupun dari Pak Permadi dan Pak Lieus. Jadi karena itu, kami mengirimkan surat panggilan yang kedua. Hari ini dikirimkan suratnya," tutur Dedi, Selasa (14/5/2019).
Seperti diketahui, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiung dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019. Sementara, Li Xue Xiung dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0441/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.