Bisnis.com, JAKARTA--Penasihat Hukum M. Romahurmuziy, Maqdir Ismail sempat mengajukan permohonan pencabutan gugatan praperadilan terhadap KPK sebelum pembacaan putusan praperadilan.
Namun, pihak KPK mendesak agar Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo tetap membacakan putusan Hakim atas gugatan yang dilayangkan Romahurmuziy.
"Kita sudah melalui serangkaian proses sampai hari ini. Kami selaku termohon memohon agar yang mulia tetap membacakan putusan," tutur Tim Biro Hukum KPK, Evi Laila, Selasa (14/5).
Menanggapi hal tersebut, Maqdir menyetujui usul dari pihak KPK agar Hakim Tunggal Praperadilan membacakan putusan terhadap kliennya, kendati sudah menyampaikan pencabutan permohonan praperadilan.
"Kami sudah menyampaikan surat pencabutan praperadilan, sementara pihak pemohon keberatan, maka sepenuhnya saya serahkan kepada yang mulia. Meskipun kalau dihukum pencabutan perkara masih bisa sepanjang belum diputus," katanya.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan tindak pidana suap pengisian jabatan di Kementerian Agama Romahurmuziy alias Rommy mempermasahkan penetapan tersangka oleh KPK.
Rommy melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menganggap penetapan tersangka terhadap Rommy tidak sah. Tim kuasa hukum juga merasa yakin praperadilan akan dikabulkan hakim.
Dalam perkara ini, Rommy diduga menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.