Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (PDTLST) dan Rahasia Dagang melawan PT Jaindo Metal Industries.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan mengabulkan gugatan dari PT Jaindo Metal Industries atas perkara No. 18/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst.
Majelis hakim MA yang diketuai Zahrul Rabain mengatakan bahwa dalil yang disampaikan Direktorat PDTLST dan Rahasia Dagang dalam memori kasasinya menyatakan pemegang paten (Jaindo Metal Industries) telah lalai dalam membayar biaya tahunan paten, tidak dapat dibenarkan.
"Putusan PN Jakarta Pusat tidak bertentangan dengan hukum sehingga menolak permohonan kasasi Direktorat DTLST dan Rahasia Dagang," kata majelis hakim dalam amar keputusannya.
Menurut MA RI surat edaran yang dilampirkan oleh Direktorat PDTLST melalui website resmi bukan suatu bentuk pemberitahuan karena tidak diatur dalam UU No. 13/2016 tentang paten.
Pemberitahuan melalui website, menurut majelis hakim bukan lah suatu bentuk pemberitahuan dalam pasal 134 ayat 2 UU Paten.
Sengketa perkara merek antara Jaindo Metal Industries (penggugat) dengan Direktorat PDTLST dan Rahasia Dagang (tergugat) bermula dari gugatan Jaindo Metal Industries menuntut agar menghidupkan kembali paten miliknya dengan No. IDP000028054 pada 15 April 2011 dan mencatatkannya dalam Daftar Umum Paten.
Menurutnya, Direktorat PDTLST dan Rahasia Dagang tidak sah sekaligus tidak mempunyai kekuatan hukum tentang pemberitahuan penghapusan No. HKI.3.HI.05.03.03.28054/2017, pada 22 Mei 2017.
Jaindo Metal Industries juga menilai surat edaran Direktorat No. HKI-3-08.OT.02.02/2016 tentang Masa Peralihan Pembayaran Biaya Tahunan UU Paten No. 14/2001 ke UU Paten No. 13/2016 pada 30 September 2016 tidak sah karena bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Tuntutan lainnya, meminta pengadilan untuk memerintahkan Direktorat menerima iuran pembayaran biaya tahunan paten ke sepuluh dan seterusnya.
Dalam agenda putusan, majelis hakim menyatakan amar keputusannya pada 26 September 2018, bahwa penghapusan paten oleh Direktorat tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Putusan lain memerintah tergugat menghidupkan kembali sertifikat paten No. IDP IDP000028054 setelah Jaindo Metal Industries membayar tunggakan biaya pemeliharaan paten ditambah dendanya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah itu, pihak Direktorat mengajukan kasasi pada 5 Oktober 2018 dengan perkara No. 25K/Pdt.Sus-HKI/2018/PN.Niaga. dengan tuntutan supaya MA membatalkan putusan PN Jakarta Pusat.