Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bowo Sidik: KPK Panggil Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia

Dia dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Tbk Aas Asikin Idat (tengah), bersama Direktur M Djohan Safri (dari kiri), Direktur Indarto Pamoengkas, Direktur Achmad Tossin Sutawikara, dan Direktur Gusrizal, mengamati tumpukan karung pupuk, di Jakarta, Senin (12/6)./JIBI-Endang Muchtar
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Tbk Aas Asikin Idat (tengah), bersama Direktur M Djohan Safri (dari kiri), Direktur Indarto Pamoengkas, Direktur Achmad Tossin Sutawikara, dan Direktur Gusrizal, mengamati tumpukan karung pupuk, di Jakarta, Senin (12/6)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Achmad Tossin, Senin (13/5/2019). 

Dia dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AWI [Asty Winasti]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Senin (13/5/2019).

Secara bersamaan, keterangan juga akan diminta tim penyidik dari pegawai PT Tiga Macan, Evi Setyowati. Dia juga diminta bersaksi  untuk tersangka Asty Winasti.

Adapun Achmad Tossin sebelumnya pernah dipanggil tim penyidik untuk menjadi saksi. Sejumlah pejabat Pupuk Indonesia pun telah diminta keterangannya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, seorang swasta sekaligus perantara suap dari PT Inersia bernama Indung, serta Manager Marketing PT HTK, Asty Winasti. 

KPK menduga Bowo Sidik menerima suap dalam kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT HTK dan Pilog yang sebelumnya telah dihentikan. 

Dalam hal ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima perusahaan itu sejumlah US$2 per metrik ton.

KPK menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.

Sementara, uang yang disita KPK senilai Rp8 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop ditemukan di kantor PT Inersia milik Bowo.

Artinya, dari Rp8 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi. KPK telah mengantongi asal muasal gratifikasi tersebut. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper