Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat, Senin (6/5/2019).
Dia dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap jasa angkut pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AWI [Asty Winasti]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Senin (6/5/2019).
Secara bersamaan, keterangan juga akan diminta dari Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tossin dan Komisaris PT Inersia Ampak Engineering, Sudiarmanto.
"Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk AWI," kata Yuyuk.
Dalam perkara ini, tim penyidik juga sebelumnya sudah memanggil Vice President Shipping Operation PT Pertamina (Persero), Joko Eko Purwanto, Jumat (3/5/2019).
Kemudian, juga memeriksa Direktur Operasional PT Pupuk Indonesia Logistik Budiarto dan pegawai PT Humpuss Transportasi Kimia, Drs Selo P Purnawarnanth.
Menilik ke belakang, perkara ini bermula dari perjanjian kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK dan Pilog yang sudah dihentikan.
Tetapi, terdapat upaya-upaya agar kapal PT HTK selaku cucu perusahaan PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk., dapat digunakan kembali untuk kepentingan penyaluran pengantaran pupuk PT Pupuk Indonesia (Persero), holding dari perusahaan Pilog.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik, selaku anggota DPR Komisi VI yang mengurusi bidang perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM & BUMN, serta standardisasi nasional.
Singkatnya, terjadi kesepakatan melalui MoU antara Pilog dan PT HTK pada 26 Februari 2019. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kembali kapal milik PT HTK yang digunakan oleh Pilog.
Setelah kesepakatan itu, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima perusahaan itu sejumlah US$2 per metrik ton.
KPK menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.
Sementara, uang yang disita KPK senilai Rp8 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop ditemukan di kantor PT Inersia milik Bowo.
Artinya, dari Rp8 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi. KPK tengah menelusuri asal muasal gratifikasi tersebut.
Selain Bowo, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu seorang swasta dan perantara suap dari PT Inersia bernama Indung dan Manager Marketing PT HTK, Asty Winasti. Dalam kasus ini, Asty diduga sebagai pemberi suap.