Kabar24.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 Sofyan Basir, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/5/2019).
Pemanggilan itu merupakan yang pertama bagi Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK.
"Dipanggil sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Senin (6/5/2019).
Tak hanya Sofyan, KPK juga memanggil Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) Lusiaka Ester, dosen program studi Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) Syafrizal, seorang office boy PT Samantaka Batubara Erry Yudhamiharja, serta dua orang swasta Lukmam Hakim dan Jumadi.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," kata Yuyuk.
Dalam pemeriksaan saksi untuk tersangka Sofyan, KPK telah memeriksa sebagian pejabat pada konsorsium di proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga
Eks pejabat PLN yang saat ini menjabat sebagai Dirut Pertamina Nicke Widyawati juga turut diperiksa KPK.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.