Kabar24.com, JAKARTA — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah menerima aliran uang panas dari proyek pengadaaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau KTP el.
Pernyataan itu ditegaskan Ganjar Pranowo usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/5/2019).
Ganjar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam perkara korupsi proyek kartu penduduk berbasis elektronik. Dia diperiksa dengan kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR Komisi II.
"[Soal aliran uang] Oh tidak benar, tidak pernah, saya yakinkan itu," kata Ganjar Pranowo.
Politisi PDIP itu memang tercantum dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto sebagai pihak yang menerima uang sebesar US$520.000.
Namun, Ganjar menegaskan bahwa hal itu keliru bahkan sudah diklarifikasi saat menjadi saksi di persidangan kasus KTP-el. Dia juga mengaku tak ada hal baru dalam pemeriksaan kali ini.
"Untuk saksi Pak Markus lebih pada proses panganggaran, proses tahapan-tahapan itu saja," katanya.
Nama Ganjar Pranowo masuk dalam pusaran kasus itu lantaran pada saat pembahasan KTP elektronik dia menjabat sebagai anggota komisi II DPR RI dari fraksi PDIP. Ganjar sebelumnya pernah dipanggil penyidik KPK.
Selain itu, diperkuat dengan kesaksian mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin yang mengaku bahwa Ganjar menerima uang US$500.000.
Uang haram itu juga diduga terciprat ke sejumlah pimpinan Komisi II serta Banggar DPR lainnya saat proyek KTP-el mulai direalisasikan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah memeriksa dua saksi untuk mengusut kasus ini. Selain Ganjar, tim penyidik turut memeriksa Bupati Morowali Utara, Aptripel Tumimomor.
"[Kepada keduanya] penyidik mendalami keterangan saksi terkait rapat-rapat pembahasan anggaran yang dilakukan tersangka dengan DPR RI," ujar Febri.
Dalam kasus ini, tersangka Markus Nari dijerat dengan 2 sangkaan sekaligus yaitu kasus korupsi proyek KTP-el dan dugaan merintangi penyidikan.
Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar itu diduga meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.
Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada Markus Nari.
Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana yang bervariasi.
Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Ketujuh orang itu terbukti melakukan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el sebesar Rp5,9 triliun.