Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengahrapkan adanya reformasi birokrasi agar aturan-aturan mengenai rangkap jabatan di kementerian dan lembaga serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dihapuskan.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa jabatan komisaris di BUMN yang dirangkap oleh pejabat kementerian atau aparatur sipil negara (ASN) lainnya, dianggap tidak optimal.
Rangkap jabatan itu berdampak pada kinerja, khususnya kinerja pengawasan di korporasi tempat pejabat itu mestinya bisa menjalankannya secara serius.
"Kita mengalami hari ini, banyak sekali komisaris yang tidak bisa full time di badan usaha itu," ujarnya dalam acara Auditors Talk bertema Bersama Menciptakan BUMN Bersih melalui SPI yang Tangguh dan Tepercaya, Kamis (9/5/2019).
Agus juga menekankan fungsi pengawasan internal di lingkungan BUMN yang sangat perlu ditingkatkan, karena saat ini cenderung lemah. Pasalnya, Satuan Pengawasan Internal (SPI) berada di bawah direktur utama.
Adapun komisaris yang menjabat Ketua Komite Audit tak memiliki kewenangan lebih mengawasi kinerja BUMN. Di sisi lain, inspektorat Kementerian BUMN juga tidak bisa mengawasi perusahaan BUMN, karena dianggap sudah mandiri.
Baca Juga
Agus mengakui saat ini ada sejumlah perusahaan pelat merah yang dipantau secara khusus oleh KPK. "Kami sampaikan bukan untuk menakut-nakuti. Hari ini pun monitoring masih berjalan untuk beberapa BUMN," ujarnya tanpa merinci lebih jauh.