Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerbitkan surat keputusan (SK) kepemilikan atau status gratifikasi terkait dengan pelaporan penyerahan uang senilai Rp10 juta dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Menag Lukman diketahui melaporkan gratifikasi tersebut satu minggu setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Romahurmuziy pada 15 April 2018.
Sementara itu, Menag Lukman menerima uang Rp10 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin pada 9 Maret 2018.
Febri mengatakan semestinya pelaporan adanya gratifikasi yang diterima Lukman Hakim atas dasar kesadaran bukan karena adanya kasus pengisian jabatan di lingkungan Kemenag.
"Sebenarnya yang diharapkan dari laporan gratifikasi itu bukan karena sudah diproses secara hukum atau karena sudah ada OTT maka kemudian dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi," kata Febri, Rabu (8/5/2019).
Hal tersebut menurut Febri sesuai dengan prinsip dasar pelaporan gratifikasi dan aturan yang berlaku pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi.
Baca Juga
Oleh karena itu, menurutnya, sesuai dengan peraturan internal di KPK tersebut maka pelaporan gratifikasi itu belum dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan SK kepemilikan atau status gratifikasi.
"Karena dikoordinasikan kepada penyidik dahulu dan akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini."
Menag Lukman sebelumnya mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp10 juta yang diterima dari tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Pengakuan itu disampaikan Menag Lukman Hakim usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Rabu (8/5/2019).
Menag Lukman sebelumnya disebut-sebut menerima uang Rp10 juta dari Haris Hasanuddin sebagai konpensasi atas bantuan proses seleksi jabatannya.
Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan tersangka Romahurmuziy di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
"Jadi yang terkait dengan uang Rp10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK," katanya.
Bahkan, Menag Lukman mengaku telah menunjukan langsung bukti pelaporan tersebut kepada penyidik KPK.
"Karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu, jadi itu yang bisa saya sampaikan," tuturnya.
Di sisi lain, dia enggan menjelaskan secara detail terkait materi perkara yang disampaikan penyidik mengingat harus menghormati dan menghargai proses yang tengah berlangsung terkait kasus ini.