Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Rommy : Menag Lukman Bungkam Soal Uang Rp180 Juta dan US$30.000

Uang itu disita KPK saat melakukan penggeledahan di ruangan kerja Menag Lukman dan ruang lain Kementerian Agama terkait proses penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menunggu untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019). Lukman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 dengan tersangka Romahurmuziy./ANTARA-Sigid Kurniawan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menunggu untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019). Lukman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 dengan tersangka Romahurmuziy./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bungkam ketika dikonfirmasi soal uang senilai Rp180 juta dan US$30.000 yang disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada pertengahan Maret lalu.

"Kalau soal materi perkara saya mohon sebaiknya ditanyakan langsung kepada penyidik," kata Menag Lukman usai diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 5 jam, Rabu (8/5/2019).

Uang itu disita KPK saat melakukan penggeledahan di ruangan kerja Menag Lukman dan ruang lain Kementerian Agama terkait proses penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag.

Lukman juga tak menjawab ketika ditanya soal surat dan peringatan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diabaikan olehnya terkait proses seleksi pimpinan tinggi Kemenag. 

Lukman mengatakan tak etis apabila dia membeberkan lebih jauh materi perkara hukum yang tengah ditangani KPK saat ini.

Sebelumnya, Lukman mengaku bersyukur dapat memenuhi panggilan KPK setelah pada panggilan pertama urung hadir sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy.

Lukman keluar sekitar pukul 14.47 WIB setelah menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK.

"Selaku warga negara, tentu harus kooperatif dengan lembaga hukum ketika dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan perkara yang sedang ditangani maka tentu kita wajib memenuhinya," kata Lukman. 

Dalam perkara ini, Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab. Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. 

Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper