Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/5/2019), setelah menjalani pemeriksaan hampir 5 jam.
Dia dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy terkait dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama periode 2018—2019.
Menag Lukman keluar sekitar pukul 14.47 WIB setelah menjalani pemeriksan oleh tim penyidik KPK.
Dia bersyukur dapat memenuhi panggilan KPK setelah pada panggilan pertama urung hadir.
"Selaku warga negara, tentu harus kooperatif dengan lembaga hukum ketika dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan perkara yang sedang ditangani maka tentu kita wajib untuk memenuhinya," katanya.
Dia mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik.
"Waduh banyak sekali," katanya.
Menag Lukman tak menjelaskan secara detail materi pertanyaan apa yang diberikan penyidik. Dia merasa lega telah memenuhi pemanggilan KPK sebagai saksi untuk Romahurmuziy.
Dalam proses pemeriksaan, lanjut dia, berjalan dengan lancar dan profesional sehingga membuatnya merasa nyaman dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik.
"Jadi saya merasa bersyukur semua prosesnya berlangsung dengan lancar dan tidak ada kendala apapun," ujarnya.
Di sisi lain, dia enggan menjawab perihal uang yang disita KPK senilai Rp180 juta dan US$30.000 di ruang kerjanya pada beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap itu.