Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan dengan Kontrak Jangka Panjang.
Kepala negara diketahui menandatangani perpres tersebut pada 29 April 2019.
Terbitnya perpres itu mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam, menurut perpres itu, didefinisikan sebagai segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban negara.
Adapun, perpres ini menyebutkan industri pertahanan menghasilkan Alpalhankam yang terdiri atas alat utama sistem senjata, alat pendukung, dan alat perlengkapan.
“Pengadaan Alpalhankam dilakukan dengan Kontrak Jangka Panjang,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut, dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Rabu (7/5/2019).
Baca Juga
Pengadaan Alpalhankam dengan kontrak jangka janjang harus memenuhi kriteria di antaranya digunakan sebagai alat material khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan digunakan sebagai alat utama dalam rangka melaksanakan tugas pokok kementerian dan/atau lembaga.
“Jenis produk Alpalhankam yang dilakukan dengan kontrak jangka panjang ditetapkan oleh Ketua KKIP [Komite Kebijakan Industri Pertahanan] dengan mempertimbangkan usulan pengguna melalui mekanisme pengambilan keputusan KKIP,” bunyi Pasal 2 ayat (4).
Selain Alpalhankam, pengadaan Alpalhankam dapat dilakukan dengan kontrak jangka panjang sepanjang memenuhi kriteria yakni proses produksi lebih dari 1 tahun, memenuhi persyaratan operasional, memiliki spesifikasi teknis sama selama kurun waktu 5 tahun atau lebih, dan bernilai strategis sesuai kebutuhan pengguna.
Terkait dengan pengadaan Alpalhankam dengan kontrak jangka panjang, harus tercantum dalam Rencana Induk Pemenuhan Kebutuhan Alpalhankam yang ditetapkan oleh Ketua KKIP, dilakukan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan), menteri, atau pimpinan lembaga, dan dapat diproduksi oleh industri pertahanan.
Disebutkan dalam perpres ini, pengadaan Alpalhankam dengan kontrak jangka panjang bisa dilakukan dalam bentuk pengadaan barang pemerintah atau penugasan pemerintah.
Pengadaan barang pemerintah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, penugasan pemerintah dapat digunakan untuk Alpalhankam dengan tingkat kerahasiaan tinggi, penelitian dan pengembangan untuk prototipe Alpalhankam, dan/atau tahap lanjutan dari prototipe untuk menghasilkan produk yang siap untuk diproduksi massal (first article) Alpalhankam.