Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali pada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada Rabu (7/5/2019).
Menag Lukman diminta hadir sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy.
"Terkait dengan rencana pemeriksaan Menteri Agama dalam kasus ini masih terjadwal. Kami harap besok saksi dapat memenuhi panggilan penyidik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (7/5/2019).
Pemanggilan terhadap Lukman merupakan penjadwalan ulang setelah pada panggilan pertama, Rabu (24/4/2019), Menag Lukman urung hadir dengan alasan berkegiatan di Bandung, Jawa Barat.
Surat pemaanggilan penjadwalan ulang pun telah dikirim KPK ke kantor Menag Lukman pada Kamis (30/4/2019). Selain itu, Febri mengingatkan agar Menag Lukman juga dapat membawa dokumen-dokumen relevan yang berkaitan dengan proses seleksi di Kemenag.
Keterangan Menag Lukman diperlukan terutama terkait soal penyitaan uang senilai Rp180 juta dan US$30.000 dalam proses penyidikan beberapa waktu lalu saat menggeledah ruang kerjanya.
Baca Juga
KPK saat itu menemukan uang lain tetapi tak disita lantaran diduga bagian dari honor sang menteri.
Dalam perkara ini, Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap itu. Sejauh ini, lembaga antirasuah telah memerika sekitar 70 orang saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag.
"Sampai saat ini sekitar 70 orang saksi baik dari unsur pejabat Kemenag, panitia seleksi dan pihak lain yang terkait dari unsur pihak kepala daerah dan masyarakat," ujar Febri.
Satu kepala daerah yang turut diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rommy adalah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Sementara itu, Rommy tengah melawan KPK melalui praperadilan yang tengah berproses hingga saat ini.