Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Kholis Setiawan, Selasa (7/4/2019).
Nur Kholis akan diminta keterangannya terkait dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.
"Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY [Romahurmuziy]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Selasa (7/5/2019).
Pemanggilan terhadap Nur Kholis bukan kali pertama. Sebelumnya, dia pernah diperiksa tim penyidik dan didalami terkait mekanisme seleksi jabatan tinggi Kemenag.
Selain Nur Kholis, KPK juga memanggil para saksi lainnya termasuk staf pribadi mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, bernama Amin Nuryadi.
Dalam operasi tangkap tangan Romahurmuziy alis Rommy pada Maret lalu, KPK mendapati Amin menerima uang Rp50 juta dan Rp70,2 juta.
Amin kemudian ikut dibawa ke Gedung KPK namun dilepaskan dan hanya menjadi saksi.
Selanjutnya, saksi yang ikut diperiksa hari ini adalah Sekretaris Pansel Abdurrahman Masud dan anggota Pansel bernama Khasan Effendy serta Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi dan Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi.
"Mereka juga dipanggil untuk menjadi saksi untuk tersangka RMY," kata Febri.
Dalam perkara ini, Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap itu.