Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU MT Riau-1 Sofyan Basir, Senin (6/5/2019).
Sofyan diperiksa perdana sebagai tersangka kurang lebih selama 7 jam dan mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan Sofyan Basir diperiksa perihal sejumlah pertemuan.
"Pemeriksaan tersangka hari ini dimintai keterangan mengenai pertemuan-pertemuan yang dihadiri tersangka," katanya, Senin (6/5/2019).
Sofyan Basir memang menghadiri sejumlah pertemuan sebanyak sembilan kali guna membahas proyek PLTU Riau-1.
Pertemuan itu dilakukan bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni M. Saragih, eks Sekjen Golkar Idrus Marham, mantan Ketua DPR Setya Novanto, dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
"[Pemeriksaan] juga terkait dengan peran yang bersangkutan mengenai pengadaan PLTU Riau-1," kata Yuyuk.
Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Dirut PLN nonaktif tersebut. Mereka adalah Corporate Secretary PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) Lusiana Ester dan dosen program studi Teknik Pertambangan ITB Syafrizal.
Kemudian, seorang office boy PT Samantaka Batubara Erry Yudhamiharja, serta dua orang swasta Lukmam Hakim dan Jumadi.
Sebelumnya, Sofyan mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK. Materi pertanyaan awal menyangkut tugas pokok dan fungsi sebagai Dirut PLN dan penandatangan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
"Belum ke materi. Baru 15 pertanyaan," kata Sofyan didampingi kuasa hukumnya Soesilo Aribowo, Senin (6/5/2019).
Dia mengaku penyidik KPK belum bertanya lebih jauh terkait kasus ini. Mekanisme penunjukkan langsung yang menjadi awal perkara ini pun menurutnya belum disinggung penyidik.
"Belum. Belum. Nanti, kan, berlanjut," kata dia.
Di sisi lain, Sofyan mengaku menghormati proses hukum terkait kasus yang tengah menjeratnya kini. Dia juga tak menjawab secara detail soal sembilan kali pertemuan-pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1.
"Karena proses hukum kita harus hormati, kita harus jalankan dengan baik. KPK profesional. Ikuti saja," katanya.
Sambil bergegas masuk ke mobilnya, tak ada kata lanjutan dari Sofyan Basir kecuali ucapan selamat Ramadan kepada masyarakat.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham terkait PLTU Riau-1.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.