Kabar24.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1, Sofyan Basir, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/5/2019).
Sofyan Basir hadir sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik dan langsung bergegas masuk ke Gedung Merah Putih KPK tanpa keterangan apapun.
Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu akan menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK.
"Dipanggil sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Senin (6/5/2019).
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan eks Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
Sofyan Basir diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham terkait PLTU Riau-1.
Baca Juga
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.