Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka dugaan suap jasa angkut pupuk dan penerimaan lain terkait jabatan, Bowo Sidik Pangarso, akan merevisi berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah disampaikan ke penyidik KPK.
Revisi BAP terutama menyangkut soal pernyataan yang menyeret nama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Tak hanya merevisi BAP, Bowo juga menggantikan kuasa hukumnya yang lama Saut Edward Rajagukguk kepada kuasa hukum yang baru Sahala Panjaitan.
Surat kuasa baru bermaterai tersebut sempat diperlihatkan Sahala di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/5/2019).
"Untuk ke depan, masalah informasi terkait kasus Pak Bowo, akan datang dari kami, bukan dari Pak Saut lagi sebagai pengacara lama," kata Sahala Panjaitan.
Terkait dengan perubahan BAP, lanjut Sahala, Bowo Sidik mengaku akan mengubah atau merevisi beberapa keterangan termasuk soal nama-nama yang pernah disebutkan seperti Mendag Enggar maupun Sofyan Basir.
"Pak bowo akan mengubah atau merivisi beberapa keterangan terkait Pak Enggar kemudian Pak Sofyan Basir," katanya.
Namun demikian, dia belum menjelaskan secara detail keterangan apa saja yang akan direvisi Bowo Sidik. Dia mengaku belum bertemu kliennya tersebut.
Sejak dipercaya menjadi kuasa hukumnya per Kamis (2/5/2019), Sahala belum bertemu langsung dengan Bowo Sidik. Dia baru menyerahkan terkait surat kuasa hukum yang baru.
"Kami baru menyampaikan surat kuasa baru. Jadi kami menunggu dari KPK apakah kami nanti akan diizinkan ketemu Pak Bowo itu mungkin dihari Senin" tuturnya.
Sebelumnya, Saut Edward Rajagukguk pernah menyampaikan secara terang-terangan bahwa Bowo Sidik menerima uang dari seorang menteri dan direktur BUMN.
Tanpa menyebutkan nama, uang itu menjadi bagian dari 400.000 amplop yang disiapkan Bowo Sidik untuk dibagikan secara serangan fajar pada Pileg 2019.
Kemudian, KPK bergerak memeriksa Menteri Enggartiasto Lukita dengan melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumahnya pada Senin (29/4/2019) dan Selasa (30/4/2019) lalu.
Pada penggeledahan pertama di Kemendag, KPK menyita sejumlah dokumen terkait perdagangan gula rafinasi. Sedangkan pada penggeledahan kedua di rumah Enggar, KPK tak menyita apapun.
Dalam perkara ini, Bowo diduga menerima suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog)--selaku anak usaha Pupuk Indonesia--dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
KPK menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.
Sementara, uang yang disita KPK senilai Rp8 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop di kantor PT Inersia milik Bowo.
Artinya, dari Rp8 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi. KPK tengah menelusuri asal muasal gratifikasi tersebut.