Bisnis.com, JAKARTA — Sidang perdana Bawaslu terkait gugatan BPN Prabowo-Sandiaga terhadap lembaga quick count atau hitung cepat telah digelar di Kantor Bawaslu, Senin (6/5/2019).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim (Ketua Bawaslu Abhan didampingi komisioner Bawaslu Ratna Dewi Petalolo dan Rahmat Bagja) memutuskan untuk menindaklanjuti laporan ini karena telah memenuhi syarat formil dan materil laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Dalam agenda pembacaan gugatan, kuasa hukum Maulana Bungaran mewakili Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga mencontohkan kepada Majelis Hakim terkait kasus kesalahan quick count di Provinsi Bengkulu sebagai argumen penguat.
"Dari hasil perhitungan quick count jajak pendapat pada Provinsi Bengkulu, mengumumkan kemenangan untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01. Akan tetapi pada kenyataannya dalam hasil perhitungan suara yang unggul adalah paslon capres cawapres 02," ujar Maulana.
"Oleh karena itu, bahwa penghitungan cepat oleh lembaga survei atau jajak pendapat hasil pemilu yang tidak valid mengenai hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon, telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Yang mana telah bertolak belakang dengan tujuannya semula sesuai undang-undang," tambahnya.
Seperti diketahui, beberapa lembaga survei tercatat memenangkan Jokowi-Ma'ruf dalam hasil quick count mereka di Provinsi Bengkulu, di antaranya sebesar 58,78 persen (Poltracking), 51,4 persen (IndoBarometer), 52,61 persen (Indikator).
Baca Juga
Kendati demikian, setelah data perhitungan KPU menunjukkan angka 100 persen, hasilnya justru menunjukkan Prabowo-Sandi menang tipis di Bengkulu dengan suara sebanyak 50,13 persen (585.521 suara), sedangkan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 49,87 persen (582.564 suara).
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan laporan BPN nomor 008 ini telah lolos syarat formil sebagai laporan dugaan pelanggaran admistrasi pemilu bersama laporan BPN lain, yaitu nomor 007 tentang sistem informasi penghitungan suara (Situng KPU).
Agenda sidang hari ini hanya pembacaan putusan laporan oleh Majelis Hakim (Ketua Bawaslu Abhan, dan komisioner Bawaslu Ratna Dewi Petalolo dan Rahmat Bagja), serta pembacaan isi gugatan oleh BPN Prabowo-Sandi.
Sidang akan dilanjutkan esok hari, Senin (6/5/2019) dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti, menghadirkan saksi-saksi, dan pembacaan sanggahan dari terlapor.