Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laporan Pelanggaran Etik : Pimpinan KPK Dianggap Kurang Responsif

Koalisi Sipol Antikorupsi mendesak agar para pimpinan KPK memberikan respons mengenai perkembangan penanganan berbagai laporan dugaan pelanggaran etik di internal lembaga antikorupsi tersebut.
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak responsif dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pejabat di lingkungan lembaga antirasuah itu.

Kurnia Ramadhana dari Koalisi Sipol Antikorupsi mengatakan bahwa dugaan pelanggaran etik melibatkan Deputi Penindakan KPK Firli dan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.

“Hingga saat ini pimpinan KPK tidak mengumumkan perkembangan pelaporan terhadap dua deputi ini. Sebagai pelapor, kami berhak mendapatkan informasi. Hal ini akan mengurangi nilai transparansi dan akuntabilitas yang selama ini dikenal di KPK,” ujarnya seusai audiensi di Gedung KPK, Jumat (3/5/2019).

Karena itu, pihaknya mendesak agar para pimpinan komisi tersebut untuk memberikan respons mengenai perkembangan penanganan berbagai laporan dugaan pelanggaran etik di internal lembaga antikorupsi tersebut.

Pada Oktober 2018, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendatangi KPK untuk melaporkan Firli dan Pahala Nainggolan karena diduga melanggar etik atas Peraturan KPK No 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Firli diketahui bertemu serta bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhamad Zainul Majdi pada 13 Mei 2018.

Padahal diketahui bahwa lembaga anti rasuah itu tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NTT) yang kini bernama PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Kasus ini diduga melibatkan Zainul Majdi bahkan yang bersangkutan telah diperiksa oleh KPK.

Perbuatan Deputi Penindakan KPK ini berpotensi melanggar aturan internal, pada poin Integritas angka 12 yang menyebutkan pelarangan bagi pegawai KPK untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka/terdakwa/terpidana atau pihak lain yang diketahui oleh penasihat atau pegawai yang bersangkutan perkaranya sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam melaksanakan tugas.

Sedangkan Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK, diketahui mengirimkan surat balasan perihal pengecekan rekening pada salah satu bank swasta.

Hal yang janggal adalah perusahaan yang mengirimkan surat pada KPK tersebut tidak sedang berperkara di lembaga antikorupsi itu. Maka dapat disimpulkan bahwa surat tersebut tidak ada urgensinya untuk ditindaklanjuti oleh KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper