Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kesalahan Input Situng Bertambah Jadi 224 Kali, KPU Minta Masyarakat Memantau

Kesalahan input hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap TPS ke sistem informasi penghitungan atau situng KPU terus bertambah. Jika sebelumnya ada 199, kini menjadi 224 kali.
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) bersama komisioner KPU Ilham Saputra (kiri) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA – Kesalahan input hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap TPS ke sistem informasi penghitungan atau situng KPU terus bertambah. Jika sebelumnya ada 199, kini menjadi 224 kali.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa jumlah tersebut berasal dari pengawasan internal dan juga laporan masyarakat.

“Monitoring KPU berjumlah 159 temuan dan masyarakat 65. Total ada 224 kesalahan entri,” katanya, Jumat (3/5/2019).

Ilham menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 200 kesalahan telah diperbaiki. Sisanya, 24 kesalahan masih dalam proses perbaikan. KPU pastikan semua kesalahan memasukkan data C1 ke dalam situng akan diperbaiki petugas.

Kesalahan entri data C1 tersebut antara lain adalah ketidakcocokan antara data scan formulir C1 dengan data di Situng. Perbedaan tersebut berupa pengurangan atau penambahan jumlah suara pasangan calon (paslon).

Kesalahan input ini bukan karena disengaja. Oleh karena itu butuh peran masyarakat untuk menjaga agar hasil C1 sama dengan yang ditampilkan di situng.

“Masyarakat diminta untuk terus mengawasi. Jika ditemukan kesalahan, harap untuk dilaporkan,” jelas Ilham.

Sementara Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengingatkan situng hanya alat bantu untuk memberikan informasi yang cepat kepada masyarakat. Oleh karena itu, situng bukan dasar untuk menetapkan hasil pemilu.

“Situng bukan dasar bagi KPU menetapkan hasil. Penetapan hasil tetap berdasarkan rekapitukasi manual dan berjenjang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper