Kabar24.com, JAKARTA — Setelah tidak hadir dengan alasan sakit pada pemanggilan Senin (29/4/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan ulang kepada Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.
Nicke Widyawati akan diminta keterangannya sebagai sakis dalam kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 yang menjerat tersangka baru, Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir.
Keterangan sebagai saksi itu dalam status Nicke Widyawati sebagai mantan Direktur Pengadaan Strategis I PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Yang bersangkutan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriyati dalam pesan singkat, Kamis (2/5/2019).
Adapun saat proyek PLTU Riau-1 direncanakan, Nicke memang mengemban jabatan tersebut sebelum akhirnya menjabat sebagai Dirut Pertamina.
Nama Nicke juga disebut-sebut dalam surat dakwaan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Nicke pernah ikut bersama-sama dengan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso untuk bertemu Johannes B. Kotjo di ruang kerja Sofyan Basir untuk membahas proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga
Nicke juga turut ikut dalam sebuah pertemuan di Hotel Fairmont untuk membicarakan proses untuk mendapatkan PPA (perjanjian jual beli tenaga listrik/power purchase agreement). Dalam pertemuan saat itu, disampaikan juga mengenai persyaratan-persyaratan yang cukup berat.
Tak hanya itu, dalam surat dakwaan juga disebutkan membahas cost dan banyaknya persediaan batubara di Samantaka, korporasi yang rencananya jadi pemasok batubara di proyek tersebut.
Secara bersamaan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain yaitu CEO Blackgold Natural Resources Ltd Rickard Philip Cecil.
"Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, Rickard juga terseret lantaran pernah dijanjikan fee oleh salah satu pemegang saham di perusahaan itu, Johannes B. Kotjo.
Saksi lain yang turut dipanggil adalah Kadiv Pengembangan Regional Sulawesi, Suwarno; Kepala Divisi Batubara, Harlen; Komisaris PT Skdweller Indonesia Mandiri yang juga anak eks Ketua DPR Setya Novanto, Rheza Herlindo.
Selanjutnya, Bupati Temanggung yang juga suami dari terpidana Eni M Saragih, M. Al Khadziq; seorang swasta Mukhradis Hadi Kusuma Wijaya; staf admin Eni Saragih, Diah Aprialianingrum; dan Manager Perencanaan Pengadaan IPP PLN, Suprapto.
"Semua saksi untuk tersangka SFB," ujar Yuyuk.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan sekjen Golkar Idrus Marham.