Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Penjualan Piutang: Hakim Tunda Sidang Selama Sepekan

Penggugat J Trust Bank dan J Trust Investment ingin segera membeberkan bukti-bukti terkait perbuatan melawan hukum. Pasalnya, sidang tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Bisnis.com, JAKARTA - Penggugat J Trust Bank dan J Trust Investment ingin segera membeberkan bukti-bukti terkait perbuatan melawan hukum. Pasalnya, sidang tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Slamet, kuasa hukum Priscilia Georgia yang merupakan penggugat dalam perkara ini mengatakan bahwa kliennya merupakan salah satu nasabah dan memiliki hubungan hukum dengan Bank Mutiara.

Dalam perjalanan, kata dia, pada 2015, bank tersebut mengalami kesulitan sehingga kemudian beralih kepemilikan kepada J Trust Co.Ltd dari Jepang dan berubah nama menjadi PT Bank J Trust Indonesia Tbk.

“Bank ini kemudian menjual piutangnya ke PT J Trust Investment Indonesia atau cessie. Dari Rp162 miliar yang dijual ke J Trust Investment Indonesia sebesar Rp62 miliar,” jelasnya, Selasa (30/4/2019).

Pihaknya menduga penjualan piutang ini dilakukan secara tidak cermat dan tanpa menginformasikan kepada kliennya yang sebelumnya memiliki hubungan hukum dengan Bank Mutiara.

Dengan demikian, pihaknya menganggap terjadi perbuatan melawan hukum dan menggugat para pihak tersebut.

Dia melanjutkan bahwa pada 2017 tiba-tiba kliennya yang tidak mengetahui terjadinya penjualan piutang tersebut, mendapatkan surat dari J Trust Invesment Indonesia tentang eksekusi dan pengosongan aset rumah di Sentul, Bogor yang telah dijaminkan sebelumnya.

Adapun sidang gugatan itu dilakukan pada Senin (29/4/2019) yang dihadiri oleh para tergugat mulai dari J Trust Bank, J Trust Investment serta notaris Emi Susilowati.

Majelis dalam perkara itu kemudian meminta para pihak untuk melengkapi berbagai dokumen pendukung termasuk anggaran dasar dari perusahaan.

”Kita belum bisa masuk mediasi dan sidang ditunda satu minggu hingga 6 Mei 2019. Para pihak harus melengkapi administrasi yang diminta,” ujar majelis dalam perkara itu.

Sebelum gugatan ini, Priscillia juga telah melayangkan upaya banding atas putusan penyitaan asetnya dari Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Nomor 169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi.

Slamet mengakui bahwa gugatan perbuatan melawan hukum ini berkaitan erat dengan penyitaan aset milik kliennya. Dengan melakukan gugatan, mereka berharap majelis nantinya akan membatalkan akta jual beli piutang sehingga penetapan sita eksekusi juga batal demi hukum.

Sebagaimana diketahui, PT Bank J Trust Indonesia Tbk. telah menjual sejumlah piutang aset bermasalah (non performance loan) dengan nilai transaksi mencapai Rp61,3 miliar ke perusahaan afiliasi yaitu PT J Trust Investments Indonesia.

Berdasarakan keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), 3 Oktober 2018 direksi mengatakan aset NPL yang dijual tersebut sebesar Rp161,7 miliar tapi dengan nilai transaksi Rp61,2 triliun atau ada diskon 62 persen dalam penjualan NPL ini. Penjualan ini terjadi pada 28 September 2018 silam.

Sebelumnya, kepada Bisnis, Rudyanto Gunawan, Corporate Secretary PT Bank J Trust Indonesia Tbk. menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengomentari gugatan ini karena belum mengetahui secara detail informasi tersebut.

“J Trust Bank selalu menghormati dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dalam setiap kegiatan operasional kami,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper